PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
KOPERASI di indonesia sangat berkembang, terbukti pada faktanya sampai saat ini banyak jenis koperasi yang berlomba-lomba untuk mendapat pengakuan badan hukum.
berikut awal KOPERASI di Indonesia muncul:
> Pada tanggal 12 Juli 1947 Kongres Koperasi di Indonesia untuk perundingan dan hasilnya adalah penetapan Hari Koperasi Tepat pada tanggal 12 JULI.
>Pada tahun 1953 Kongres Koperasi II pengangkatan Bp. Muhamad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
> Pada Tahun 1960 keluar instruksi presiden no.2 tahun 1960 mendorong pertumbuhan gerakan koperasi harus ada kerja sama antara jawatan dengan masyarakat pada suatu lembaga yaitu, Badan Penggerak Koperasi.
PRINSIP PENYELENGARAAN KOPDIT (Koperasi Kredit)
A. Struktur Demokratis
- Keanggotaan Terbuka & Sukarela
- Kontrol Secara Demokratis
- Tidak Diskriminatif
B. Pelayanan Anggota
- Pelayanan Kepala Anggota
- Distribusi Kepada Anggota
- Membanggun Stabilitas Keuangan
C. Tujuan Sosial
- Pendidikan yang Terus Menerus
- Kerjasama Antar Koperasi
- Tanggung Jawab Sosial
1. BADAN USAHA
Didalam UU No. 25/1992, KOPERASI adalah Badan Usaha. dikatakan Badan Usaha karena ciri khas pemiliknya adalah anggota-anggotanya sendiri. Koperasi dikelola dengan memperhatikan kaidah- kaidah ekonomi dan tetap berorientasi pada tujuan.
2. YANG DIMILIKI SEKUMPULAN ORANG
Pria dan Wanita sekurang-sekurangnya 20 0rg (UU No. 25/1992)
yang nantinya akan menjadi : - Para Pemilik KOPDIT
- Pelaksanaan KOPDIT
- Pengawas KOPDIT
- Pengguna Jasa
3. DALAM SUATU IKATAN PEMERSATU
Yang berarti bahwa diikat dan disatukan oleh kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama di lingkungan masyarakat, yaitu:
-Lingkungan Kerja
- Lingkungan Tempat Tinggal
- Lingkungan Perkumpulan
4. BERSEPAKAT UNTUK MENABUNGKAN UANG MEREKA YANG DISISIHKAN DARI PENGHASILAN MEREKA
Artinya mereka setuju, tanpa ada paksaan sehingga hal ini menunjukan tanggung jawab saling melayani dan percaya.
5. SEHINGGA MENCIPTAKAN MODAL BERSAMA
Artinya modal didapat dari:
- sebagai modal sendiri (berupa Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok)
- modal-modal lain (berupa modal Hutang, modal Penyertaan & Hibah)
6. GUNA DIPINJAMKAN DIANTARA SESAMA MEREKA
Pinjaman diberikan kepada anggota-anggotanya. pinjaman dijamin terutama dengan sifat baik dari anggota dan kelayakan usaha.
7. DENGAN BUNGA YANG LAYAK
Dapat memberikan balas atas jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai operasional kantor kopdit.
berikut awal KOPERASI di Indonesia muncul:
> Pada tanggal 12 Juli 1947 Kongres Koperasi di Indonesia untuk perundingan dan hasilnya adalah penetapan Hari Koperasi Tepat pada tanggal 12 JULI.
>Pada tahun 1953 Kongres Koperasi II pengangkatan Bp. Muhamad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
> Pada Tahun 1960 keluar instruksi presiden no.2 tahun 1960 mendorong pertumbuhan gerakan koperasi harus ada kerja sama antara jawatan dengan masyarakat pada suatu lembaga yaitu, Badan Penggerak Koperasi.
PRINSIP PENYELENGARAAN KOPDIT (Koperasi Kredit)
A. Struktur Demokratis
- Keanggotaan Terbuka & Sukarela
- Kontrol Secara Demokratis
- Tidak Diskriminatif
B. Pelayanan Anggota
- Pelayanan Kepala Anggota
- Distribusi Kepada Anggota
- Membanggun Stabilitas Keuangan
C. Tujuan Sosial
- Pendidikan yang Terus Menerus
- Kerjasama Antar Koperasi
- Tanggung Jawab Sosial
1. BADAN USAHA
Didalam UU No. 25/1992, KOPERASI adalah Badan Usaha. dikatakan Badan Usaha karena ciri khas pemiliknya adalah anggota-anggotanya sendiri. Koperasi dikelola dengan memperhatikan kaidah- kaidah ekonomi dan tetap berorientasi pada tujuan.
2. YANG DIMILIKI SEKUMPULAN ORANG
Pria dan Wanita sekurang-sekurangnya 20 0rg (UU No. 25/1992)
yang nantinya akan menjadi : - Para Pemilik KOPDIT
- Pelaksanaan KOPDIT
- Pengawas KOPDIT
- Pengguna Jasa
3. DALAM SUATU IKATAN PEMERSATU
Yang berarti bahwa diikat dan disatukan oleh kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama di lingkungan masyarakat, yaitu:
-Lingkungan Kerja
- Lingkungan Tempat Tinggal
- Lingkungan Perkumpulan
4. BERSEPAKAT UNTUK MENABUNGKAN UANG MEREKA YANG DISISIHKAN DARI PENGHASILAN MEREKA
Artinya mereka setuju, tanpa ada paksaan sehingga hal ini menunjukan tanggung jawab saling melayani dan percaya.
5. SEHINGGA MENCIPTAKAN MODAL BERSAMA
Artinya modal didapat dari:
- sebagai modal sendiri (berupa Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok)
- modal-modal lain (berupa modal Hutang, modal Penyertaan & Hibah)
6. GUNA DIPINJAMKAN DIANTARA SESAMA MEREKA
Pinjaman diberikan kepada anggota-anggotanya. pinjaman dijamin terutama dengan sifat baik dari anggota dan kelayakan usaha.
7. DENGAN BUNGA YANG LAYAK
Dapat memberikan balas atas jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai operasional kantor kopdit.
Komentar
Posting Komentar