PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KOPERASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi sebagai tempat
berkumpulnya orang-orang yang bergerak dalam bidang perekonomian yang terbuka
bagi para anggotanya, karena tujuan koperasi adalah menyelenggarakan
kepentingan anggotanya, dengan demikian koperasi bekerja dan akan berkembang
dengan adanya motivasi dari para anggotanya.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012,
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, ada perbedaan
UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1. Dalam
UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan
badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun
2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan.
Jika dilihat dari pengertian badan
usaha yaitu, prinsip dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam
melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang
bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah atas penyelenggaraan
suatu usaha.
2. Dilihat
dari pilihan kata yang digunakan dalam pengertian koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992, tidak hanya menguraikan pengertian
koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni
penggunaan kata badan hukum.
3. Dilihat
dari sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang
dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan
pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Sedangkan definisi koperasi menurut UU
No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang
dimiliki koperasi.
4. Dilihat
dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi.
Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 memiliki makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan
prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun
1992.
Prinsip Koperasi menurut UU
No 17 Tahun 2012 yang terdapat padaPasal 6
yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang
meliputi:
v
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
v
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
v
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
v
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
v
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
v
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
v
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5
yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
Ø
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
Ø
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
Ø
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
Ø
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
5. Dilihat
dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih
luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata
tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi
hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan
pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat dari
pedoman koperasi, definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana
yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi
koperasi yang tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi
juga berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau dari
makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi
tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan
sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25
Tahun 1992 .
Perbedaan yang lebih detail dari makna
prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
pendidikan perkoperasian;
kerja sama antarkoperasi.
8. Ditinjau dari
penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi
dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana
mestinya.
Sumber:
http://kyoruugi.blogspot.com/2014/05/perbedaan-undang-undang-koperasi-antara_31.html
http://wikipedia-ensiklopedia-bebas
http://wianalaraswati.blogspot.com/2011/10/undang-undang-no-25-tahun-1992-tentang.html
http://septianrafik.blogspot.com/2011/10/pengertian-koperasi-menurut-uu-no-25.html
Komentar
Posting Komentar