Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

HUKUM PERIKATAN, HUKUM KELUARGA, HUKUM BENDA

Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “ verbintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di  Indonesia . Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa  perbuatan . Misalnya jual beli barang, dapat berupa  peristiwa  misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa  keadaan , misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut  hubungan hukum( legal relation) . Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, at