CREDIT UNION

Sejarah Awal Credit Union

Credit Union lahir di Jerman pada tahun 1849 di tengah-tengah kondisi sosial ekonomi yang suram. Saat itu terjadi , banyak penyakit menular, dan lintah darat. Akibatnya banyak orang dari kampung pindah ke kota untuk mencari pekerjaan. Di kota mereka menjadi kuli yang diupah sangat murah. Keadaan semakin parah ketika meletus revolusi industri, yakni tenaga manusia diganti dengan tenaga mesin. Akibatnya pengangguran semakin bertambah dan keadaan ekonomi semakin sulit. Melihat kondisi tersebut timbullah gagasan dari Walikota Flammersfield untuk menolong kaum miskin. Nama walikota itu adalah Frederich Wilhelm Reiffeisen (1818-1888), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Credit Union (CU).

Mengamati kondisi masyarakat di atas Sang Walikota mulai berpikir bagaimana menyelamatkan masyarakat tersebut dari kondisi sulit itu, akhirnya ia membuat kebijakan yakni mengumpulkan uang dari sesama miskin kemudian pinjamkan, maka kondisi masyarakat miskin mengalami perubahan baik. Pengertian “kumpulkan uang dan dipinjamkan” pada waktu itu di Jerman disebut Credit Union.Credit Union dikembangkan dengan istilah koperasi, namun sebagai kekhususannya credit union merupakan kumpulan “orang dan uang” yang membedakannya dengan istilah koperasi yang bergerak disektor riil pada waktu itu. Kalau ditelusuri dengan lebih cermat, memang ada perbedaan yang substantif dari sifat operasional kedua istilah credit union dan koperasi. Credit Union khusus bidang “uang” yang berfungsi sebagai lembaga keuangan menjadi sumber modal bagi anggota untuk melakukan investasi, sedangkan koperasi memiliki fungsi menjalankan “usaha perdagangan” atau “usaha produktif” milik anggota. Pada perkembangannya suatu negara yang tetap menggunakan kata koperasi di belakangannya yaitu credit union cooperative ataufinancial cooperative. Kekhususan dalam pengelolaannya menggabungkan fungsi: bank, koperasi, dan asuransi.

Inilah jasa terbesar dari seorang Frederich Wilhelm Reiffeisen yang dapat mengubah situasi kemelaratan masyarakat hingga mengalami situasi perubahan yang menggembirakan. Spirit yang sama terus dikembangkan hingga saat ini. Di nusantara lembaga keuangan yang bernama Credit Union telah diakui pemerintah, karena perannya sebagai roh penggerak ekonomi masyarakat kecil sangat besar. Khususnya dalam Koperasi Kredit Credit Union ini orang-orang kecil yang saling membantu hingga sama-sama berdaya.


Sejarah Cerit Union di Indonesia

Credit Union pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat. Seorang pastor Katolik asal Jerman, Pastor Karl Albrecht SJ yang bertugas di Indonesia membawa konsep tersebut. Kemudian CU mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975. Pada tahun 1975 oleh Gereja Katolik, CU pertama berdiri tahun 1976, yaitu CU Lantang Tipo di Sanggau. 
Namun dalam perkembangannya, CU tersebut “menghilang”. Pastor Albrecht mengenal CU lebih dalam ketika menghadiri seminar Social Economic Lifes in Asia (SELA) di Bangkok pada 1963, bersama Pastor John Dijkstra SJ (Almarhum), Pastor Frans Lubbers OSC (Almarhum), dan tokoh Katolik awam Bambang Ismawan. Kala itu, SELA sedang gencar-gencarnya mempromosikan gagasan Credit Union di kawasan Asia. 
Selanjutnya, Pastor Albrecht yang menjabat Ketua Delegatus Sosial (DELSOS) Keuskupan Agung Jakarta mendalami konsep CU itu dan mempelajari apakah dapat diterapkan di Indonesia. Beberapa kali menyelenggarakan study circle di Jakarta yang bermuara pada berdirinya Credit Union Counselling Office (CUCO) pada 8 Desember 1969, dan Pastor Albrecht terpilih sebagai ketuanya. CUCO mengambil peran tunggal, yaitu mempromosikan CU di Indonesia. Sejak berdirinya, CUCO ekstra aktif mempromosikan CU ke seluruh Nusantara melalui hirarki Gereja dan lembaga-lembaga Katolik. Dalam waktu lima tahun, CUCO berhasil menjangkau 13 keuskupan. Jakarta, Bogor, Bandung, dan seterusnya hingga Pontianak pada 1975, yang membuahkan CU Lantang Tipo pada 1976.
Proses promosi CU terus menyentuh hingga berbagai wilayah di Nusantara terutama keuskupan-keuskupan. Dengan demikian jelaslah bahwa sejak awal berdirinya Credit Union hanya berkutat di dalam kalangan internal Gereja Katolik. Artinya, sejak berdiri anggota-anggotanya adalah umat Katolik. Karena anggota umat Katolik saja, maka mudah mengontrol dan membinanya, namun kesulitannya pertambahan jumlah anggota sulit diharapkan, sebab umat Katolik tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan. 
Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa CU berawal dan bertumbuh di sekitar altar. Memang manfaat dan pertumbuhannya sangat terasa bagi umat Katolik, namun sebagai pergerakan yang mampu memberdayakan masyarakat manfaat itu hanya menyentuh umat Katolik saja, sementara tetangganya yang beragama non-Katolik sengsara dan melarat. Kondisi inilah yang membuat para pengurus CU berpikir ulang atas ajaran sosial Gereja, yakni kehadiran

Gereja bukan hanya untuk umat Katolik saja tetapi bagi seluruh warga dimana saja Gereja berada. Karena itu sejak tahun 1990-an beberapa CU yang telah bertumbuh menerima anggota dari berbagai suku bangsa dan agama. Dengan keluarnya CU dari lingkaran altar berarti semakin banyak orang khususnya masyarakat kecil yang terselamatkan dari situasi kemelaratan dan ketertinggalan terutama dalam aspek ekonomi.



Penggerak Ekonomi Masyarakat Kecil
Francis X. Wahono, Ph.D, seorang penggiat Credit Union di nusantara mengatakan bahwa dengan paradigma baru, bukan lagi sekedar simpan-pinjam, akhirnya sekarang CU dihayati sebagai ‘sarana pembebasan rakyat jelata dari segala bentuk pemiskinan dan pembodohan’. Dengan pendapat ini nyata bahwa CU bukan lagi hanya lembaga keuangan yang beromzet kecil-kecilan, namun telah memiliki investasi hingga triliunan rupiah. Hal itu terjadi karena CU didesain untuk mengangkat harkat kelas masyarakat miskin, baik di perkotaan dengan usaha kerajinan dan dagang kecil maupun di pedesaan dengan pertanian sedang sampai gurem. 
Tujuan itu jelas untuk usaha gerakan pembebasan dari pemiskinan. Dalam tataran ini tampak bahwa pemodal-pemodal besar atau konglomerat tak mendapat tempat dalam kelompok Credit Union, sebab yang diutamakan dalam CU adalah kebersamaan dan saling membantu. Hal itu sesuai dengan motto Credit Union: Dari kita, oleh kita, untuk kita. Artinya, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sifat Credit Union adalah mengutamakan rasa sosial sesama anggota. Sebab anggota-anggota yang tergabung di dalam CU terdiri dari masyarakat kecil dari segi ekonomi yang bersedia untuk saling membantu.
           Dewasa ini CU disebut sebagai roh penggerak ekonomi masyarakat kecil. Pendapat ini didasarkan empat alasan, sebagaimana ditandaskan oleh Dr. Amu Lanu A, Lingu, SE, MSi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Palangkaraya, yang telah cukup lama juga menjadi aktivis dan penggiat CU: 
  • pertama, CU sebagai organisasi unit ekonomi finansial berbasis masyarakat, yang bermanfaat bagi masyarakat luas sebagai sarana proses pembelajaran; 
  • kedua, CU sebagai kumpulan orang yang memahami makna “berdemokrasi ekonomi”, yaitu mengangkat harkat dan martabat manusia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial; 
  • ketiga CU dapat pula menjadi pusat/objek studi ilmiah terhadap berbagai aspek manajemen, akuntansi, ekonomi, teknologi informasi, sosial, psikologi, pemerintahan dan keagamaan; dan 
  • keempat, posisi organisasi CU sekunder maupun CU primer mampu memberikan kepuasan kepada anggota
              Dengan demikian CU bukan lagi hanya sebagai bagian hidup dari masyarakat kecil diperkotaan maupun pedesaan, namun mampu menjadi motor penggerak roda perekonomian mereka-mereka yang selama ini termarjinalkan, karena pola kebijakan ekonomi pemerintah yang selalu tidak memberi tempat bagi orang-orang kecil. Dari kesadaran ini muncul rasa optimisme yang besar dari masyarakat kecil untuk bertarung secara sportif dengan pemilik modal, sebab para anggota CU bergerombol dan bersekutu untuk saling mendukung manakala para pemilik modal menghimpit kebebasan masyarakat marjinal tadi





PENGERTIAN CREDIT SIMPAN PINJAM ATAU UNION


Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.

Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.

Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
                    1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
                    2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
                    3) Pendidikan dan Penyadaran(membangun watak adalah yang utama; hanya                             yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

 karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. 

Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya.Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. 

Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota dulu.Nama Lain CU
– di Afrika = Savings and credit cooperative organizations” (SACCOs),
– di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
– di Meksiko = Caja Populer
– di Prancis = Populaire Caisse dan Banque Populaire
– di Afganistan = slamic investment and finance cooperatives” (IIFCs)

Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda;. layanan umum termasuk :. berbagi account (rekening tabungan), rekening draft saham (rekening giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito), dan perbankan online


Sumber: http://wikipedia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Internasional

Subyek Hukum, Obyek Hukum dan Hak Jaminan

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN MULTINASIONAL