CREDIT UNION
Sejarah Awal Credit Union
Credit Union lahir di Jerman pada tahun 1849 di tengah-tengah kondisi
sosial ekonomi yang suram. Saat itu terjadi , banyak penyakit menular,
dan lintah darat. Akibatnya banyak orang dari kampung pindah ke kota untuk
mencari pekerjaan. Di kota mereka menjadi kuli yang diupah sangat murah.
Keadaan semakin parah ketika meletus revolusi industri, yakni tenaga manusia
diganti dengan tenaga mesin. Akibatnya pengangguran semakin bertambah dan
keadaan ekonomi semakin sulit. Melihat kondisi tersebut timbullah gagasan dari
Walikota Flammersfield untuk menolong kaum miskin. Nama walikota itu adalah
Frederich Wilhelm Reiffeisen (1818-1888), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Credit Union (CU).
Mengamati kondisi masyarakat di atas Sang
Walikota mulai berpikir bagaimana menyelamatkan masyarakat tersebut dari
kondisi sulit itu, akhirnya ia membuat kebijakan yakni mengumpulkan uang dari sesama
miskin kemudian pinjamkan, maka kondisi masyarakat miskin mengalami perubahan
baik. Pengertian “kumpulkan uang dan dipinjamkan” pada waktu itu di Jerman
disebut Credit Union.Credit Union dikembangkan dengan
istilah koperasi, namun sebagai kekhususannya credit union merupakan
kumpulan “orang dan uang” yang membedakannya dengan istilah koperasi yang
bergerak disektor riil pada waktu itu. Kalau ditelusuri dengan lebih cermat,
memang ada perbedaan yang substantif dari sifat operasional kedua istilah credit
union dan koperasi. Credit Union khusus bidang “uang” yang
berfungsi sebagai lembaga keuangan menjadi sumber modal bagi anggota untuk
melakukan investasi, sedangkan koperasi memiliki fungsi menjalankan “usaha
perdagangan” atau “usaha produktif” milik anggota. Pada perkembangannya suatu negara yang tetap
menggunakan kata koperasi di belakangannya yaitu credit union
cooperative ataufinancial
cooperative. Kekhususan dalam pengelolaannya menggabungkan fungsi:
bank, koperasi, dan asuransi.
Inilah jasa terbesar dari seorang Frederich
Wilhelm Reiffeisen yang dapat mengubah situasi kemelaratan masyarakat hingga
mengalami situasi perubahan yang menggembirakan. Spirit yang sama terus
dikembangkan hingga saat ini. Di nusantara lembaga keuangan yang bernama Credit
Union telah diakui pemerintah, karena perannya sebagai roh penggerak
ekonomi masyarakat kecil sangat besar. Khususnya dalam Koperasi Kredit Credit
Union ini orang-orang kecil yang saling membantu hingga sama-sama
berdaya.
Sejarah Cerit Union di Indonesia
Credit Union pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai
dikembangkan dari barat. Seorang pastor Katolik asal Jerman, Pastor Karl
Albrecht SJ yang bertugas di Indonesia membawa konsep tersebut. Kemudian
CU mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975. Pada tahun 1975 oleh
Gereja Katolik, CU pertama berdiri tahun 1976, yaitu CU Lantang Tipo di
Sanggau.
Namun dalam perkembangannya, CU tersebut “menghilang”. Pastor
Albrecht mengenal CU lebih dalam ketika menghadiri seminar Social
Economic Lifes in Asia (SELA) di Bangkok pada 1963, bersama Pastor
John Dijkstra SJ (Almarhum), Pastor Frans Lubbers OSC (Almarhum), dan tokoh
Katolik awam Bambang Ismawan. Kala itu, SELA sedang gencar-gencarnya
mempromosikan gagasan Credit Union di kawasan Asia.
Selanjutnya, Pastor Albrecht yang menjabat Ketua Delegatus Sosial (DELSOS)
Keuskupan Agung Jakarta mendalami konsep CU itu dan mempelajari apakah dapat
diterapkan di Indonesia. Beberapa kali menyelenggarakan study circle di
Jakarta yang bermuara pada berdirinya Credit Union Counselling Office (CUCO)
pada 8 Desember 1969, dan Pastor Albrecht terpilih sebagai ketuanya. CUCO
mengambil peran tunggal, yaitu mempromosikan CU di Indonesia. Sejak
berdirinya, CUCO ekstra aktif mempromosikan CU ke seluruh Nusantara melalui
hirarki Gereja dan lembaga-lembaga Katolik. Dalam waktu lima tahun, CUCO
berhasil menjangkau 13 keuskupan. Jakarta, Bogor, Bandung, dan seterusnya
hingga Pontianak pada 1975, yang membuahkan CU Lantang Tipo pada 1976.
Proses promosi CU terus menyentuh hingga
berbagai wilayah di Nusantara terutama keuskupan-keuskupan. Dengan demikian
jelaslah bahwa sejak awal berdirinya Credit Union hanya
berkutat di dalam kalangan internal Gereja Katolik. Artinya, sejak berdiri
anggota-anggotanya adalah umat Katolik. Karena anggota umat Katolik saja, maka
mudah mengontrol dan membinanya, namun kesulitannya pertambahan jumlah anggota
sulit diharapkan, sebab umat Katolik tidak mengalami pertumbuhan yang
signifikan.
Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa CU berawal dan bertumbuh di
sekitar altar. Memang manfaat dan pertumbuhannya sangat terasa bagi umat
Katolik, namun sebagai pergerakan yang mampu memberdayakan masyarakat manfaat
itu hanya menyentuh umat Katolik saja, sementara tetangganya yang beragama
non-Katolik sengsara dan melarat. Kondisi inilah yang membuat para pengurus CU
berpikir ulang atas ajaran sosial Gereja, yakni kehadiran
Gereja bukan hanya untuk umat Katolik saja tetapi bagi seluruh warga dimana
saja Gereja berada. Karena itu sejak tahun 1990-an beberapa CU yang telah
bertumbuh menerima anggota dari berbagai suku bangsa dan agama. Dengan
keluarnya CU dari lingkaran altar berarti semakin banyak orang khususnya
masyarakat kecil yang terselamatkan dari situasi kemelaratan dan ketertinggalan
terutama dalam aspek ekonomi.
Penggerak Ekonomi Masyarakat Kecil
Francis X. Wahono, Ph.D, seorang penggiat Credit
Union di nusantara mengatakan bahwa dengan paradigma baru, bukan lagi
sekedar simpan-pinjam, akhirnya sekarang CU dihayati sebagai ‘sarana pembebasan
rakyat jelata dari segala bentuk pemiskinan dan pembodohan’. Dengan
pendapat ini nyata bahwa CU bukan lagi hanya lembaga keuangan yang beromzet
kecil-kecilan, namun telah memiliki investasi hingga triliunan rupiah. Hal itu
terjadi karena CU didesain untuk mengangkat harkat kelas masyarakat miskin,
baik di perkotaan dengan usaha kerajinan dan dagang kecil maupun di pedesaan
dengan pertanian sedang sampai gurem.
Tujuan itu jelas untuk usaha gerakan
pembebasan dari pemiskinan. Dalam tataran ini tampak bahwa pemodal-pemodal
besar atau konglomerat tak mendapat tempat dalam kelompok Credit Union,
sebab yang diutamakan dalam CU adalah kebersamaan dan saling membantu. Hal itu
sesuai dengan motto Credit Union: Dari kita, oleh kita, untuk kita.
Artinya, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sifat Credit
Union adalah mengutamakan rasa sosial sesama anggota. Sebab
anggota-anggota yang tergabung di dalam CU terdiri dari masyarakat kecil dari
segi ekonomi yang bersedia untuk saling membantu.
Dewasa ini CU disebut sebagai roh penggerak
ekonomi masyarakat kecil. Pendapat ini didasarkan empat alasan, sebagaimana
ditandaskan oleh Dr. Amu Lanu A, Lingu, SE, MSi, dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Palangkaraya, yang telah cukup lama juga menjadi aktivis dan
penggiat CU:
- pertama, CU sebagai organisasi unit ekonomi finansial berbasis masyarakat, yang bermanfaat bagi masyarakat luas sebagai sarana proses pembelajaran;
- kedua, CU sebagai kumpulan orang yang memahami makna “berdemokrasi ekonomi”, yaitu mengangkat harkat dan martabat manusia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial;
- ketiga CU dapat pula menjadi pusat/objek studi ilmiah terhadap berbagai aspek manajemen, akuntansi, ekonomi, teknologi informasi, sosial, psikologi, pemerintahan dan keagamaan; dan
- keempat, posisi organisasi CU sekunder maupun CU primer mampu memberikan kepuasan kepada anggota.
PENGERTIAN CREDIT SIMPAN PINJAM ATAU UNION
Credit Union atau
Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang
bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Tetapi Credit Union di seluruh dunia
melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan
kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para
anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun
rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara,
anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi
dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya);
2) Setia
kawan (pinjaman
hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan
dan Penyadaran(membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
karena Credit
Union memang bersifat
demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua
anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki
hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara
keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka
dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi
keturunan para anggota.Credit
Union ada untuk
melayani anggota dan komunitasnya.
Credit Union bukan institusi kerja sama yang
berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk
memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau
menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya.Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk
mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang nyaman
untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam.
Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika
menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan
sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya
anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota
dulu.Nama Lain CU
– di Afrika = Savings and credit cooperative
organizations” (SACCOs),
– di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
– di Meksiko = Caja Populer
– di Prancis = Populaire Caisse dan Banque
Populaire
– di Afganistan = slamic investment and finance
cooperatives” (IIFCs)
Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union
dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik
serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu
orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat
kredit.kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal
lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari
keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan keuangan sama
dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda;. layanan umum
termasuk :. berbagi account (rekening tabungan), rekening draft saham (rekening
giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito), dan
perbankan online
Sumber: http://wikipedia
Sumber: http://wikipedia
Komentar
Posting Komentar