AKUNTANSI INTERNASIONAL
TUGAS SOFTSKILL
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Perbandingan PSAK dengan Standar Akuntansi Syariah (PSAK Syariah).
Standar Akuntansi Syariah (PSAK 101)
1. Ruang Lingkup
Entitas syariah menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
Entitas syariah yang dimaksud dipernyataan ini adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasrkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasrnya.
Pernyataan ini menggunakan terminology yang cocok bagi entitas syariah yang berorientasi laba , termasuk entitas bisnis syariah sektor publik. Jika entitas syariah tidak berorientasi laba menerapkan pernyataan ini, maka entitas tersebut perlu menyesuaikan deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri.
2. Tujuan Laporan
Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam penbuatan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapaii tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai mengenai entitas syariah yang meliputi: Asset, Liabilitas, Dana syirkah temporer, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik, Arus kas, Dana zakat, dan Dana kebajikan
3. Komponen Laporan
Keuangan
Laporan posisi keuangan pada akhir periode
Laporan laba rugi komprehensif selama periode
Laporan perubahan ekuitas selama periode
Laporan arus kas selama periode
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat selama periode
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode
Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebajikan akuntansi penting dan informasi penjelas lain; dan
Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebajikan akuntansi secara retrospektif.
Satandar Akuntansi Keuangan (PSAK 01)
1. Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
PSAK lainnya mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transfer tertentu dan peristiwa lainnya.
Pernyataan ini tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim.
2. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam penbuatan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapaii tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai mengenai entitas yang meliputi: Asset, Liabilitas, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik, dan , Arus kas.
3. Komponen Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan pada akhir periode
Laporan laba rugi komprehensif selama periode
Laporan perubahan ekuitas selama periode
Laporan arus kas selama periode
Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebajikan akuntansi penting dan informasi penjelas lainnya; dan
Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebajikan akuntansi secara retrospektif.
PSAK SYARIAH
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
Sejarah Standar Akuntansi Syariah yang Berlaku di Indonesia
Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah dewan standar akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008.
Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).
Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN MUI).
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH:
PSAK 101 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Sejarah
PSAK 101 pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823 B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 101 mengalami amandemen dan revisi sebagai berikut:
16 Desember 2011 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
15 Oktober 2014 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1 terkait penyajian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
25 Mei 2016 terkait penyajian laporan keuangan asuransi syariah pada Lampiran B. Perubahan ini merupakan dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017.
Ikhtisar Ringkas
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah (selanjutnya disebut PSAK 101) menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah. Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan atas transaksi syariah.
PSAK 101 memberikan penjelasan atas karakteristik umum pada laporan keuangan syariah, antara lain terkait:
PSAK 101 juga memberikan penjabaran struktur dan isi pada laporan keuangan syariah, mencakup:
Untuk memudahkan pengguna dalam menerapkan ketentuan penyajian laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 101, PSAK 101 dilengkapi dengan contoh ilustrasi laporan keuangan bank syariah, entitas asuransi syariah, dan amil. Lampiran yang terdapat pada PSAK 101 tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK 101.
PSAK 102 AKUNTANSI MURABAHAH
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102: Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/ XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 102 mengalami perubahan sebagai berikut:
13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 84/DSNMUI/ XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.
06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.
Pengaturan yang terkait dengan PSAK 102 adalah Bultek 5: Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah.
PSAK 102 diterapkan untuk:
Lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
Pihak-pihak yang melakukan transaksi murabhah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Akuntansi untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Aser yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.
PSAK 103 AKUNTANSI SALAM
Sejarah
PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK 103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 103 mengalami perubahan pada 06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.
Ikhtisar Ringkas
Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam. Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akuntansi untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk Penjual
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA’
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104: Akuntansi Istishna’ (PSAK 104) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 104 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi istishna’ dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. PSAK 104 mengalami penyesuaian pada 6 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 104 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’. Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Akuntansi untuk Penjual
Pendapatan istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
Penjual menyajikan:
Piutang istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
Termin istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
Akuntansi untuk Pembeli
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’.
Pembeli menyajikan:
Utang ishtisna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
Aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:
persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ paralel; atau
kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’ (bukan istishna’ paralel).
PSAK ini juga memberikan pengungkapan minimum bagi penjual dan pembeli, termasuk metode akuntansi yang digunakan dalam pencatatan akuntansi istishna’.
Selain mengatur transaksi istishna’, PSAK ini mengatur ketentuan akuntansi transaksi istishna’ paralel.
PSAK 107 AKUNTANSI IJARAH
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107: Akuntansi Ijarah (PSAK 107) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 21 April 2009. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 107 mengalami penyesuaian pada 06 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan tersebut berlaku efektif secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 107 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.
PSAK 107 memberikan pengaturan akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir).
Akuntansi Pemilik (Mu’jir)
Akuntansi Penyewa (Musta’jir)
Biaya Perolehan
Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
Penyusutan dan Amortisasi
Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
Pendapatan dan Beban
Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa. Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima. Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
PSAK 108 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 April 2009. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pertama kali disahkan di tahun 2009, PSAK 108 mengalami revisi pada 25 Mei 2016 terkait kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 108 mengatur mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah. Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam Pernyataan ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’.
Berbeda dengan PSAK 108 yang disahkan di tahun 2009, PSAK 108 (revisi 2016) memberikan definisi asuransi jangka pendek dan jangka panjang. Klasifikasi tersebut mengacu ke PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
Akad asuransi syariah jangka pendek adalah akad asuransi syariah yang memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis. Akad asuransi syariah jangka panjang adalah akad asuransi syariah selain akad asuransi syariah jangka pendek.
Dalam hal pengakuan awal, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk akad asuransi syariah jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ sesuai periode akad asuransi;
untuk akad asuransi syariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta.
Penyisihan Teknis
Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
Kontribusi yang belum menjadi hak dihitung secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya penyisihan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan.
Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa mendatang, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabbaru’.
Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah perkiraan tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan.
Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang akan dibayarkan pada tanggal pelaporan berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan.
Perhitungan penyisihan teknis tersebut memasukan bagian reasuransi atas klaim.
Dari sisi pengungkapan, revisi PSAK 108 menambah persyaratan pengungkapan yang mengacu ke PSAK 36.
PSAK 01 dan PSAK 03
PSAK 01 Penyajian Laporan Keuangan
Pengantar
PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Pengantar Penyesuaian
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1
Penyajian Laporan Keuangan
Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
**informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
PERNYATAAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 3 tentang Laporan Keuangan Interim (selanjutnya disebut PSAK 3) pertama kali disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 7 September 1994 menggantikan PAI 1984 Bab II Pasal 8. PSAK 3 (1994) berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1995.
Pada tanggal 22 Oktober 2010 DSAK IAI mengesahkan revisi PSAK 3 dengan mengadopsi International Accounting Standards 34 Interim Financial Reporting (IAS 34) per 1 Januari 2009. Pada tanggal 27 Agustus 2014 DSAK IAI menerbitkan penyesuaian PSAK 3 yang merupakan adopsi dari IAS 34 efektif per 1 Januari 2014. PSAK 3 (Penyesuaian 2014) berlaku efektif 1 Januari 2015.
Pada tanggal 28 Oktober 2015 DSAK IAI mengesahkan amandemen terhadap PSAK 3 yang merupakan amandemen konsekuensial dari Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mengamandemen paragraf 05 dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
Pada tanggal 28 September 2016 DSAK IAI mengesahkan penyesuaian terhadap PSAK 3 yang merupakan adopsi dari Annual Improvements to IFRSs 2012–2014 Cycle efektif per 1 Januari 2016. Penyesuaian tersebut merubah paragraf 16A terkait pengungkapan lain dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 merupakan wujud komitmen DSAK IAI dalam menjaga perbedaan 1 tahun efektif dengan International Financial Reporting Standards. Sehingga PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 telah konvergen dengan IAS 34 efektif per 1 Januari 2016.
Ikhtisar Ringkas
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau seberapa lama setelah akhir periode interim. Pernyataan ini diterapkan jika entitas disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK.
Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap judul dan subjumlah yang termasuk dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh Pernyataan ini. Pos atau catatan tambahan termasuk dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.
PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
Pengantar
PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK 4 ini merevisi PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2009. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Pengantar Penyesuaian
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri pada tanggal 27 Agustus 2014.
Sumber :
Http:// iaiglobal.or.id/03/v03/kontak-kami/home
Http://selinrasi.blogspot.co.id/2015/03/standar-keuangan-sak-syariah.htm?m=1
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Perbandingan PSAK dengan Standar Akuntansi Syariah (PSAK Syariah).
Standar Akuntansi Syariah (PSAK 101)
1. Ruang Lingkup
Entitas syariah menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
Entitas syariah yang dimaksud dipernyataan ini adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasrkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasrnya.
Pernyataan ini menggunakan terminology yang cocok bagi entitas syariah yang berorientasi laba , termasuk entitas bisnis syariah sektor publik. Jika entitas syariah tidak berorientasi laba menerapkan pernyataan ini, maka entitas tersebut perlu menyesuaikan deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri.
2. Tujuan Laporan
Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam penbuatan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapaii tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai mengenai entitas syariah yang meliputi: Asset, Liabilitas, Dana syirkah temporer, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik, Arus kas, Dana zakat, dan Dana kebajikan
3. Komponen Laporan
Keuangan
Laporan posisi keuangan pada akhir periode
Laporan laba rugi komprehensif selama periode
Laporan perubahan ekuitas selama periode
Laporan arus kas selama periode
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat selama periode
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode
Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebajikan akuntansi penting dan informasi penjelas lain; dan
Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebajikan akuntansi secara retrospektif.
Satandar Akuntansi Keuangan (PSAK 01)
1. Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
PSAK lainnya mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transfer tertentu dan peristiwa lainnya.
Pernyataan ini tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim.
2. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam penbuatan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapaii tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai mengenai entitas yang meliputi: Asset, Liabilitas, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik, dan , Arus kas.
3. Komponen Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan pada akhir periode
Laporan laba rugi komprehensif selama periode
Laporan perubahan ekuitas selama periode
Laporan arus kas selama periode
Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebajikan akuntansi penting dan informasi penjelas lainnya; dan
Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebajikan akuntansi secara retrospektif.
PSAK SYARIAH
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
Sejarah Standar Akuntansi Syariah yang Berlaku di Indonesia
Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah dewan standar akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008.
Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).
Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN MUI).
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH:
PSAK 101 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Sejarah
PSAK 101 pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823 B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 101 mengalami amandemen dan revisi sebagai berikut:
16 Desember 2011 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
15 Oktober 2014 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1 terkait penyajian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
25 Mei 2016 terkait penyajian laporan keuangan asuransi syariah pada Lampiran B. Perubahan ini merupakan dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017.
Ikhtisar Ringkas
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah (selanjutnya disebut PSAK 101) menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah. Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan atas transaksi syariah.
PSAK 101 memberikan penjelasan atas karakteristik umum pada laporan keuangan syariah, antara lain terkait:
- Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK;
- Dasar akrual;
- Materialitas dan penggabungan
- Saling hapus;
- Frekuensi pelaporan;
- Informasi komparatif; dan
- Konsistensi Penyajian
PSAK 101 juga memberikan penjabaran struktur dan isi pada laporan keuangan syariah, mencakup:
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk memudahkan pengguna dalam menerapkan ketentuan penyajian laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 101, PSAK 101 dilengkapi dengan contoh ilustrasi laporan keuangan bank syariah, entitas asuransi syariah, dan amil. Lampiran yang terdapat pada PSAK 101 tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK 101.
PSAK 102 AKUNTANSI MURABAHAH
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102: Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/ XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 102 mengalami perubahan sebagai berikut:
13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 84/DSNMUI/ XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.
06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.
Pengaturan yang terkait dengan PSAK 102 adalah Bultek 5: Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah.
PSAK 102 diterapkan untuk:
Lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
Pihak-pihak yang melakukan transaksi murabhah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Akuntansi untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Aser yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.
PSAK 103 AKUNTANSI SALAM
Sejarah
PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK 103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 103 mengalami perubahan pada 06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.
Ikhtisar Ringkas
Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam. Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akuntansi untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk Penjual
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA’
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104: Akuntansi Istishna’ (PSAK 104) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 104 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi istishna’ dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. PSAK 104 mengalami penyesuaian pada 6 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 104 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’. Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Akuntansi untuk Penjual
Pendapatan istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
Penjual menyajikan:
Piutang istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
Termin istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
Akuntansi untuk Pembeli
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’.
Pembeli menyajikan:
Utang ishtisna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
Aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:
persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ paralel; atau
kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’ (bukan istishna’ paralel).
PSAK ini juga memberikan pengungkapan minimum bagi penjual dan pembeli, termasuk metode akuntansi yang digunakan dalam pencatatan akuntansi istishna’.
Selain mengatur transaksi istishna’, PSAK ini mengatur ketentuan akuntansi transaksi istishna’ paralel.
PSAK 107 AKUNTANSI IJARAH
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107: Akuntansi Ijarah (PSAK 107) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 21 April 2009. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 107 mengalami penyesuaian pada 06 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan tersebut berlaku efektif secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 107 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.
PSAK 107 memberikan pengaturan akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir).
Akuntansi Pemilik (Mu’jir)
Akuntansi Penyewa (Musta’jir)
Biaya Perolehan
Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
Penyusutan dan Amortisasi
Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
Pendapatan dan Beban
Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa. Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima. Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
PSAK 108 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 April 2009. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pertama kali disahkan di tahun 2009, PSAK 108 mengalami revisi pada 25 Mei 2016 terkait kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis.
Ikhtisar Ringkas
PSAK 108 mengatur mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah. Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam Pernyataan ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’.
Berbeda dengan PSAK 108 yang disahkan di tahun 2009, PSAK 108 (revisi 2016) memberikan definisi asuransi jangka pendek dan jangka panjang. Klasifikasi tersebut mengacu ke PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
Akad asuransi syariah jangka pendek adalah akad asuransi syariah yang memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis. Akad asuransi syariah jangka panjang adalah akad asuransi syariah selain akad asuransi syariah jangka pendek.
Dalam hal pengakuan awal, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk akad asuransi syariah jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ sesuai periode akad asuransi;
untuk akad asuransi syariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta.
Penyisihan Teknis
Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
Kontribusi yang belum menjadi hak dihitung secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya penyisihan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan.
Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa mendatang, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabbaru’.
Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah perkiraan tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan.
Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang akan dibayarkan pada tanggal pelaporan berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan.
Perhitungan penyisihan teknis tersebut memasukan bagian reasuransi atas klaim.
Dari sisi pengungkapan, revisi PSAK 108 menambah persyaratan pengungkapan yang mengacu ke PSAK 36.
PSAK 01 dan PSAK 03
PSAK 01 Penyajian Laporan Keuangan
Pengantar
PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Pengantar Penyesuaian
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1
Penyajian Laporan Keuangan
Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
- Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
- Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
- Laporan perubahan ekuitas selama periode;
- Laporan arus kas selama periode;
- Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
**informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
- Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
PERNYATAAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Sejarah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 3 tentang Laporan Keuangan Interim (selanjutnya disebut PSAK 3) pertama kali disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 7 September 1994 menggantikan PAI 1984 Bab II Pasal 8. PSAK 3 (1994) berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1995.
Pada tanggal 22 Oktober 2010 DSAK IAI mengesahkan revisi PSAK 3 dengan mengadopsi International Accounting Standards 34 Interim Financial Reporting (IAS 34) per 1 Januari 2009. Pada tanggal 27 Agustus 2014 DSAK IAI menerbitkan penyesuaian PSAK 3 yang merupakan adopsi dari IAS 34 efektif per 1 Januari 2014. PSAK 3 (Penyesuaian 2014) berlaku efektif 1 Januari 2015.
Pada tanggal 28 Oktober 2015 DSAK IAI mengesahkan amandemen terhadap PSAK 3 yang merupakan amandemen konsekuensial dari Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mengamandemen paragraf 05 dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
Pada tanggal 28 September 2016 DSAK IAI mengesahkan penyesuaian terhadap PSAK 3 yang merupakan adopsi dari Annual Improvements to IFRSs 2012–2014 Cycle efektif per 1 Januari 2016. Penyesuaian tersebut merubah paragraf 16A terkait pengungkapan lain dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 merupakan wujud komitmen DSAK IAI dalam menjaga perbedaan 1 tahun efektif dengan International Financial Reporting Standards. Sehingga PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 telah konvergen dengan IAS 34 efektif per 1 Januari 2016.
Ikhtisar Ringkas
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau seberapa lama setelah akhir periode interim. Pernyataan ini diterapkan jika entitas disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK.
Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:
- Laporan posisi keuangan ringkas;
- Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah;
- Laporan perubahan ekuitas ringkas;
- Laporan arus kas ringkas; dan
- Catatan penjelasan tertentu.
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap judul dan subjumlah yang termasuk dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh Pernyataan ini. Pos atau catatan tambahan termasuk dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.
PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
Pengantar
PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK 4 ini merevisi PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2009. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Pengantar Penyesuaian
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri pada tanggal 27 Agustus 2014.
Sumber :
Http:// iaiglobal.or.id/03/v03/kontak-kami/home
Http://selinrasi.blogspot.co.id/2015/03/standar-keuangan-sak-syariah.htm?m=1
Komentar
Posting Komentar