ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Temukan Auditor dan Perusahaan yang
melakukan pelanggaran etika profesi
dan berikan tanggapan terhadap pelanggaran tersebut!
dan berikan tanggapan terhadap pelanggaran tersebut!
JAWABAN:
KASUS
PELANGGARAN KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI
AKUNTAN PUBLIK JUSTINUS ADITYA
SIDHARTA DIBEKUKAN TERKAIT KASUS
PELANGGARAN ETIKA PADA PT. GREAT RIVER
INTERNATIONAL, Tbk.
PT
Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi
dan terkemuka di Indonesia. PT Great River International Didirikan oleh Sukanta
Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River
Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great
River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami
perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa
kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002
untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International
mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Permohonan
PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh
Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari
Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving
Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT
Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan
jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292.
Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355.
Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar
Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun
sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian
dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada
Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan
laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil
restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5
juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85
persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh
karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi
pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos
luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan,
tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana
dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan
keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS
terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses
restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998
tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back
(skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada
tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit
investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut,
akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit
investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf &
Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal
restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau
seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal
penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang
perseroan menjadi saham perseroan.Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River
Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor
investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account
penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan
Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas
dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan
bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi
tersangka.
Oleh
karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah
membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
berkaitan dengan laporan Audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di
atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi
oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya
telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan
tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik
rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah
kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru
akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang
terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom,
Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam
Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor
tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi
tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan
independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang
dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan
kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat
dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Auditor
yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan.
Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan
dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada
tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari. Namun sesuai
dengan tanggung jawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
suatu perusahaan, maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi
atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam mengaudit. Tanpa adanya
independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan
hasil audit dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa
pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan
oleh independensinya (Supriyono, 1988).
Standar
umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal
yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor“. Standar
ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah
dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan
kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan
pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang
meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan audited.
Bapepam
menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan
konsolidasi Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang
menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri
Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan
izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi
tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT Great RiverInternational Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama
izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan
pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit
kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin
Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan
untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh
Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang
membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor
423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP
dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi
pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP. Menurut Fuad Rahmany, Ketua
Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa
laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan
itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kita sedang proses
penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada
unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad.
Seperti
diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit
laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan
adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River.
Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi
dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. Fuad juga
menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan
perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa
dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya
untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik
Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit
laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda,
Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya
tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana
obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great
River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data
yang diberikan klien,” kata Justinus.
Menurut
Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri
dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan
ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri,
nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori,
ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti
itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya,
saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal
itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan.
Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001.
Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche
Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa
utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great
River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.
“Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001 - 2003,” kata Justinus.
Sebelumnya
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan
kasus penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River ke Kejaksaan Agung
pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi
perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya,
SunjotoTanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor
investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi
penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar
rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan
gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi
penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan
kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang
dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan
penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River
kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada
Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
TANGGAPAN
Dalam
Kasus PT Great River International Tbk. ini sebagai seorang akuntan publik dalam
menjalankan tugasnya harus berdasarkan kode etika profesi dengan baik. Seorang
akuntan publik dituntut akan integritasnya dalam kepatuhan akan nilai-nilai
moral dan prinsip-prinsip yang sudah disepakati sebelumnya secara umun. Selain
itu akuntan public juga dituntut untuk objektivitas atas kejujurannya dan apa
adanya terhadap suatu hal dengan keadaan sebenarnya. Pelanggaran dari
integritas dan objektivitas berarti
akuntan publik telah melanggar aturan-aturan dan tindak kebohongan atau
kecurangan dalam melakukan suatu pekerjaan.
Dalam
hal ini melibatkan Kantor
Akuntan Publik ( KAP ) Justinus Aditya Sidharta terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik ( SPAP ) berkaitan dengan laporan
audit dari laporan keuangan konsolidasi PT. Great River Internasional, Tbk
tahun 2003. Karena diketahui telah melakukan overstatement
terhadap Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan
Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan Penambahan aktiva tetap perseroan,
khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak
dapat dibuktikan kebenarannya yang dimiliki
PT Great River International Tbk. atau dengan lain auditor justinus
tidak melaporkan kondisi laporan keuangan PT Great River International Tbk.
secara jujur.
Pelanggaran yang dilakukan kuntan publik Justinus ini didukung dengan pernyataan yang
dikeluarkan oleh Fuad Rahmany ( Ketua Bappepam LK ) karena menemukan
indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tersebut.
Awalnya, perusahaan garment ini menerima pesanan pakaian dari luar negeri
dimana bahan baku dalam pembuatan pakaian tersebut telah disediakan dari pihak
pemesan barang. Dengan demikian, pihak penerima pesanan tidak perlu
mengeluarkan biaya untuk membeli bahan baku tersebut. Pada kenyataannya, pihak
penerima pesanan pakaian tersebut tetap mencantumkan harga bahan baku,
aksesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan serta menjumlahkanya ke dalam nilai
ekspor pada saat pesanan tersebut dikirim. Pada dasarnya, tugas seorang akuntan
publik adalah mengoreksi kesalahan – kesalahan pencatatan laporan keuangan dari
pihak kliennya.
Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi
akuntan:
v
Prinsip pertama yaitu
tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah melakukan
Konspirasi terhadap laporan keuangan perusahaan, maka lapaoran yang merka buat
akan menyajikan informasi yang tidak sesuai kenyataan. Hal ini menunjukkan
bahwa auditor tersebut tidak bertanggung jawab.
v
Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan
publik dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa.
v
Prinsip ketiga yaitu
obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan publik
melainkan hanya mementingkan kepentingan klien. Laporan yang meraka sajikan
juga tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
v
Prinsip keempat yaitu
integritas telah dilanggar, karena mereka sebagai profesi akuntan dimana mereka
tidak dapat bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
v
Prinsip kelima yaitu perilaku professional
dimana dengan mereka melakukan tidak kejahatan seperti kolusi menandakan bahwa
mereka tidak berisikap professional dalam pekerjaannya.
2. Kenapa
etika profesi akuntansi penting?
JAWABAN:
Pengertian Etika Etika berasal dari dari
kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang
harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
·
Akuntan, sebagai profesional di bidang akuntansi, Kualitas Jasa,
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika
- Aturan Etika
- Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
- Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
- Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. Manakah
lebih penting antara etika atau kemampuan pribadi?
JAWABAN:
Etika tidak bisa dikatakan lebih penting dibandingan kemampuan pribadi. Dikarenakan didalam setiap
pekerjaan apapun pasti memiliki etika yang menjdi pedomang seseorang. Etika
profesi harus dilaksanakan dengan sebaik-baik mungkin, dikarenakan melalui
etika profesi seseorang bisa dipercaya oleh orang lain yang menggunakan jasa
mereka. Seseorang yang melaksanakan
etika profesi dengan baik maka sikap profesionalisme, objektivitas, integritas,
serta tanggung jawab akan profesinya akan lebih di utamakan dibandingan
kepentingan pribadinya.
Disamping itu etika yang baik ketika dilaksanakan pasti didampingi oleh kemampuan pribadi. kemampuan pribadi akan membantu seseorang dalam menjalankan etika profesi yang harus ditaati. ketika seseorang memiliki kemampuan pribadi yang bagus akan membutuhkan etika profesi untuk sebagai pedoman ataupun batasan sehingga seserang itu tidak melakukan penyimpangan atas kemampuan pribadi yang dimilikinya.
Jika seseorang memiliki etika profesi yang dapat diandalkan maka dengan demikian baiknya juga kemampuan pribadi yang dimilikinya. karena tidak semua orang juga bisa memiliki etika profesi yang baik dengan kemampuan pribadinya yang diatas rata2. dengan kata lain lebih baik bagi seseorang menjadikan etika profesinya sebagai prioritas tanpa mengabaikan kemampuan pribadi seseorang.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar